Polsek Ciampel Polres Karawang Razia Minuman Keras Beralkohol

Keterangan Gambar : Polsek Ciampel Polres Karawang Razia Minuman Keras Beralkohol


KARAWANG,Media Berita 7.net ; Penyakit Masyarakat diantaranya minuman keras beralkohol(miras).Miras merupakan,minuman yang dilarang agama dan undang-undang.Polsek Ciampel Polres Karawang dari arahan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kapolsek Ciampel AKP Adi Rama Prawira menugaskan 2 anggota merazia toko yang menjual miras.

Senin 28 Nopember 2022,hasil razia yang dilakukan Brigadir Arma Yulianto dan Bripda Yudi Kurniawan,menemukan 4 botol arak besar milik Toko Jamu Nasrul Koto(45) beralamat Desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang ikut disita.

Barang bukti diangkut dan diamankan dikantor kata AKP Adi didepan Media Berita 7.Razia miras tetap dilanjutkan sampai tidak ada lagi yang menjualnya tegas AKP Adi.Harapannya Kecamatan Ciampel,bersih dari miras pungkasnya.(Fauzi)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Sosial Media

POLLING

Persib VS Persija