Kuasa Hukum Minta Bebas dari segala Tuntutan jaksa

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Minta Bebas dari segala Tuntutan jaksa


Bandung Berita 7 Net 
Kuasa hukum terdakwa bernicial Nf  yang di sidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi  dalam  tuntutan jaksa bahwa terdakwa dituntut selama 7 tahun penjara dan di tambah denda  sangat lah berlebihan .maka dengan itu kami dari Tim kuasa hukum terdakwa yang kami sampaikan  di dalam  nota pembelaan   
Menurut  dari tim kuasa hukum  dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa NF itu sangat lah berlebihan 
Untuk itu kami tegaskan terlebih dahulu bahwa kami bersikap konsisten 
dalam menempatkan diri selaku Penasehat Hukum, yakni sebagai insan 
hukum serta mitra penegak hukum dan keadilan dengan tetap berpegang 
teguh pada prinsip - prinsip keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang 
Maha Esa.
Bahwa, kami menyadari setiap pembelaan harus berlandaskan pada 
fakta - fakta yang terungkap dipersidangan dan seyogyanyalah pledoi ini 
dengan berisikan suatu analisa secara ilmiah, maka sesuai dengan naluri 
prosedur dalam pledoi ini pun kami akan mengetengahkan bagaimana 
Terdakwa diajukan ke muka persidangan ini dengan Tuntutan yang 
diajukan jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS –
01/Ft.1/Grt/01/2023 tanggal 15 Mei 2023, di mana Terdakwa didakwa 
oleh  Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaaan melanggar : tentang undang undang korupsi yaitu 
PRIMAIR
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang 
perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
SUBSIDAIR
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas 
UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
LEBIH SUBSIDAIR
Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas 
UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Peranan Surat Dakwaan Dalam Perkara Pidana
Bahwa, sebagaimana diketahui bersama dalam sidang di Pengadilan dalam , Surat 
Dakwaan berfungsi sebagai landasan dan titik tolak pemeriksaan Terdakwa, 
untuk membuktikan kesalahan Terdakwa, pemeriksaan sidang tidak boleh 
menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan, sehingga 
Undang – Undang mewajibkan agar surat dakwaan dibuat atau disusun 
oleh Penuntut Umum dengan  cermat , jelas dan terang selanjutnya dalam 
pemeriksaan perkara dipersidangan semua pihak baik Hakim, Penuntut 
Umum, Terdakwa atau Penasehat Hukum terikat pada Surat dakwaan
Menurut kuasa hukum terdakwa bahwa tuntutan jaksa oleh jaksa penuntut  umum dari kejaksaan negri Garut adalah berlebihan .terdakwa adalah sebagai pegawai bank  BRI KCB  Garut kabupaten Garut .yang menjabat sebagai mantri di bank BRI. Di Garut titipan perkara dari PT. BRI (Tbk), yang dapat kita uraikan sebagaimana 
alasan – alasan berikut ini :
1. Bahwa, dalam Proses Penyidikan Tersangka Novi Fauzia Binti Agus 
Abadi terdapat 2 (dua) nomor dan tanggal Sprindik yang berbeda 
yaitu dalam surat Panggilan Saksi disebutkan pemeriksaan Pemohon 
didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan 
Negeri Garut Nomor : PRINT – 02/M.2.15/Fd.1/09/2022 tanggal 14 
September 2022, sedangkan dalam surat pemberitahuan penyidikan 
didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan 
Negeri Garut Nomor : PRINT – 01/M.2.15/Fd.2/08/2022 tanggal 30 
Agustus 2022 (bukti terlampir dalam pledoi).
2. Bahwa, jarak pemanggilan Saksi / Tersangka setelah pemeriksaan 
pertama tanggal 19 Oktober 2022 selanjutnya pada tanggal yang 
sama (19 Oktober 2022) atau pada sore harinya setelah pemeriksaan 
(BAP) Penyidik sudah mengeluarkan kembali surat Pemanggilan 
kepada Saksi  jadi Tersangka (bukti terlampir dalam Pledoi), dan setelah 
dilakukan pemeriksaan Tersangka, langsung dilakukan upaya 
penahanan oleh pihak kejaksaan negeri Garut 
Bahwa menurut pendapat Andi Hamzah dan M.A. Kuffal untuk 
menetapkan Tersangka, Penyelidik dan Penyidik harus menghindari 
terjadinya upaya penegakan hukum secara tergesa – gesa dan kurang 
berhati – hati atau kurang cermat tindakan tersebut adalah tindakan 
yang kurang menghargai harkat dan martabat 
 Bahwa, dalam perkara ini hanya Klien Kami saja yang dijadikan 
sebagai Tersangka padahal untuk perkara Tindak Pidana Korupsi 
selalu melibatkan seseorang atau lebih yang dalam perspektif 
hukum pidana merupakan penyertaan atau turut serta melakukan 
tindak pidana (deelneming) Yang selanjutnya harus dicari 
pertanggung jawabannya masing-masing orang yang terlibat dalam 
peristiwa tindak pidana korupsi ini, harus dicari sejauh mana peranan 
masing - masing sehingga dapat diketahui  diduga Adanya tekanan dari Penyidik sekaligus penuntut yang dilakukan oleh  pihak penyidik dari kejaksaan negri garut
(Kasi Pidsus)
pada saat pemeriksaan tingkat penyidikan agar Terdakwa NF
 sebagai Tersangka 
Menurut  dari kuasa hukum terdakwa NF
Dalam pledoi kita sudah di sampaikan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut .mulai dari bukti bukti .dan 1,korban .(Nasabah) sudah memberikan pengembalian uang tabungan nasabah 100 juta .dan adapun kronologis perkara ini ada lah seorang nasabah  menabung uang sebesar 1 miliar dengan cara  berjangka yaitu deposit .pada saat nasabah mau mengambil uang dari bank tersebut pihak bank BRI  tidak dapat melaksanakan pengembalian uang nasabah pada saat itu.inilah inti permasalahan   pihak kejaksaan mendakwahkan tentang dugaan korupsi .bahwa perkara ini bukan ranah tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana umum atau tindak pidana perbank kan dan saksi ahli juga .menyampaikan di persidangan  dalam pendapat nya bahwa  perkara ini adalah bukan ranah perbuatan tindak pidana korupsi   melainkan perbuatan tindak pidana umum yang diatur dalam hukum  acara  pidana KUHP .
Dan juga pihak kejaksaan dalam pelaksanaan audit kerugian uang  negara seharusnya adalah BPK .bukan audit oleh internal dari pihak bank BRI itu 
Sebagai  kuasa hukum .DAPIT ARIYANTO, S.H.
IMAN MURSALIN, S.E., S.H., M.H.
SULISTIO PANCA WIJAYANTI, S.H., M.H.
Dari kuasa hukum terdakwa itu Agar majelis hakim  yang menyidangkan perkara ini   dapat  untuk membuat putusan yang  Arif dan  bijak sana .tandasnya  dan sidang dilanjutkan Minggu depan  pembacaan putusan 
Barmen Sigalingging

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Sosial Media

POLLING

Persib VS Persija