Kuasa Hukum Minta Bebas dari segala Tuntutan jaksa
Bandung Berita 7 Net
Kuasa hukum terdakwa bernicial Nf yang di sidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi dalam tuntutan jaksa bahwa terdakwa dituntut selama 7 tahun penjara dan di tambah denda sangat lah berlebihan .maka dengan itu kami dari Tim kuasa hukum terdakwa yang kami sampaikan di dalam nota pembelaan
Menurut dari tim kuasa hukum dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa NF itu sangat lah berlebihan
Untuk itu kami tegaskan terlebih dahulu bahwa kami bersikap konsisten
dalam menempatkan diri selaku Penasehat Hukum, yakni sebagai insan
hukum serta mitra penegak hukum dan keadilan dengan tetap berpegang
teguh pada prinsip - prinsip keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Bahwa, kami menyadari setiap pembelaan harus berlandaskan pada
fakta - fakta yang terungkap dipersidangan dan seyogyanyalah pledoi ini
dengan berisikan suatu analisa secara ilmiah, maka sesuai dengan naluri
prosedur dalam pledoi ini pun kami akan mengetengahkan bagaimana
Terdakwa diajukan ke muka persidangan ini dengan Tuntutan yang
diajukan jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS –
01/Ft.1/Grt/01/2023 tanggal 15 Mei 2023, di mana Terdakwa didakwa
oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaaan melanggar : tentang undang undang korupsi yaitu
PRIMAIR
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
SUBSIDAIR
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
LEBIH SUBSIDAIR
Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Peranan Surat Dakwaan Dalam Perkara Pidana
Bahwa, sebagaimana diketahui bersama dalam sidang di Pengadilan dalam , Surat
Dakwaan berfungsi sebagai landasan dan titik tolak pemeriksaan Terdakwa,
untuk membuktikan kesalahan Terdakwa, pemeriksaan sidang tidak boleh
menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan, sehingga
Undang – Undang mewajibkan agar surat dakwaan dibuat atau disusun
oleh Penuntut Umum dengan cermat , jelas dan terang selanjutnya dalam
pemeriksaan perkara dipersidangan semua pihak baik Hakim, Penuntut
Umum, Terdakwa atau Penasehat Hukum terikat pada Surat dakwaan
Menurut kuasa hukum terdakwa bahwa tuntutan jaksa oleh jaksa penuntut umum dari kejaksaan negri Garut adalah berlebihan .terdakwa adalah sebagai pegawai bank BRI KCB Garut kabupaten Garut .yang menjabat sebagai mantri di bank BRI. Di Garut titipan perkara dari PT. BRI (Tbk), yang dapat kita uraikan sebagaimana
alasan – alasan berikut ini :
1. Bahwa, dalam Proses Penyidikan Tersangka Novi Fauzia Binti Agus
Abadi terdapat 2 (dua) nomor dan tanggal Sprindik yang berbeda
yaitu dalam surat Panggilan Saksi disebutkan pemeriksaan Pemohon
didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan
Negeri Garut Nomor : PRINT – 02/M.2.15/Fd.1/09/2022 tanggal 14
September 2022, sedangkan dalam surat pemberitahuan penyidikan
didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Negeri Garut Nomor : PRINT – 01/M.2.15/Fd.2/08/2022 tanggal 30
Agustus 2022 (bukti terlampir dalam pledoi).
2. Bahwa, jarak pemanggilan Saksi / Tersangka setelah pemeriksaan
pertama tanggal 19 Oktober 2022 selanjutnya pada tanggal yang
sama (19 Oktober 2022) atau pada sore harinya setelah pemeriksaan
(BAP) Penyidik sudah mengeluarkan kembali surat Pemanggilan
kepada Saksi jadi Tersangka (bukti terlampir dalam Pledoi), dan setelah
dilakukan pemeriksaan Tersangka, langsung dilakukan upaya
penahanan oleh pihak kejaksaan negeri Garut
Bahwa menurut pendapat Andi Hamzah dan M.A. Kuffal untuk
menetapkan Tersangka, Penyelidik dan Penyidik harus menghindari
terjadinya upaya penegakan hukum secara tergesa – gesa dan kurang
berhati – hati atau kurang cermat tindakan tersebut adalah tindakan
yang kurang menghargai harkat dan martabat
Bahwa, dalam perkara ini hanya Klien Kami saja yang dijadikan
sebagai Tersangka padahal untuk perkara Tindak Pidana Korupsi
selalu melibatkan seseorang atau lebih yang dalam perspektif
hukum pidana merupakan penyertaan atau turut serta melakukan
tindak pidana (deelneming) Yang selanjutnya harus dicari
pertanggung jawabannya masing-masing orang yang terlibat dalam
peristiwa tindak pidana korupsi ini, harus dicari sejauh mana peranan
masing - masing sehingga dapat diketahui diduga Adanya tekanan dari Penyidik sekaligus penuntut yang dilakukan oleh pihak penyidik dari kejaksaan negri garut
(Kasi Pidsus)
pada saat pemeriksaan tingkat penyidikan agar Terdakwa NF
sebagai Tersangka
Menurut dari kuasa hukum terdakwa NF
Dalam pledoi kita sudah di sampaikan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut .mulai dari bukti bukti .dan 1,korban .(Nasabah) sudah memberikan pengembalian uang tabungan nasabah 100 juta .dan adapun kronologis perkara ini ada lah seorang nasabah menabung uang sebesar 1 miliar dengan cara berjangka yaitu deposit .pada saat nasabah mau mengambil uang dari bank tersebut pihak bank BRI tidak dapat melaksanakan pengembalian uang nasabah pada saat itu.inilah inti permasalahan pihak kejaksaan mendakwahkan tentang dugaan korupsi .bahwa perkara ini bukan ranah tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana umum atau tindak pidana perbank kan dan saksi ahli juga .menyampaikan di persidangan dalam pendapat nya bahwa perkara ini adalah bukan ranah perbuatan tindak pidana korupsi melainkan perbuatan tindak pidana umum yang diatur dalam hukum acara pidana KUHP .
Dan juga pihak kejaksaan dalam pelaksanaan audit kerugian uang negara seharusnya adalah BPK .bukan audit oleh internal dari pihak bank BRI itu
Sebagai kuasa hukum .DAPIT ARIYANTO, S.H.
IMAN MURSALIN, S.E., S.H., M.H.
SULISTIO PANCA WIJAYANTI, S.H., M.H.
Dari kuasa hukum terdakwa itu Agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat untuk membuat putusan yang Arif dan bijak sana .tandasnya dan sidang dilanjutkan Minggu depan pembacaan putusan
Barmen Sigalingging
Facebook Comments