Drs. H. Djamu Kertabudi, M.SI, Pengamat Politik, Pemerintah dan Tokoh pemekaran KBB angkat bicara
Kab. Bandung Barat, Media Berita 7 Net
Kegaduhan pengisian jabatan Sekda KBB usailah sudah, seiring dengan telah dilantiknya Ade Zakir ST sebagai Sekda KBB oleh Bupati Hengky Kurniawan pada tanggal 12 April 2023 hari Rabu kemarin.
Baru saja saat masa Jedah berlangsung, muncul wacana baru dikalangan penggiat meskipun masih diruang terbatas termasuk insan media yang mempertanyakan satu hal tentang wacana pengisian jabatan Penjabat Bupati Bandung Barat pada masa transisi menjelang diberlakukannya sistem Pilkada Serentak Nasional 2024, dimana Hengky Kurniawan sebagai Bupati akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan September 2023. Bahkan konon dari unsur politikus sampai tokoh masyarakat sudah mulai melakukan pendekatan personal kepada pejabat Pemda Propinsi Jabar yang memenuhi syarat dan minat dalam jabatan ini. Pertanyaannya, mungkinkah ada ruang bagi unsur publik menyalurkan aspirasinya dalam pengisian Penjabat Bupati ini ?.
Mengingat kedudukan Penjabat Bupati ini merupakan bagian dalam jabatan ASN yang pengangkatannya berada dibawah wewenang Pemerintah pusat melalui pemenuhan pensyaratan administrasi yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Satu hal yang menjadi catatan penting adalah mulai tahun 2022 yang lalu ada penomena baru pemerintahan yakni menjelang akhir masa jabatan Gubernur/Bupati/Walikota di beberapa Daerah, dengan pertimbangan tertentu bahwa Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan dan mengirimkan surat kepada para Ketua DPRD yang isinya DPRD dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Kepala Daerah dan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi Penjabat Gubernur, dan kepada Mendagri melalui Gubernur bagi Penjabat Bupati/Walikota.
Adapun pembahasan di intern DPRD melalui mekanisme rapat Badan Musyawarah (BANMUS) atas usul Fraksi-Fraksi berdasarkan aspirasi yang berkembang. Dari sisi inilah dimungkinkan unsur publik dapat menyalurkan aspirasinya.
Selanjutnya, siapa saja ASN yang memenuhi pensyaratan dalam jabatan Penjabat Kepala Daerah ini. Menurut UU no.10 Tahun 2016 Tentang pemilihan kepala Daerah, disebutkan bahwa untuk Penjabat Gubernur berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (eselon Ib - Ia), dan untuk Penjabat Bupati/Walikota berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIb - IIa).
Yang menjadi pertanyaan, bisakah jabatan Assisten/Kadis/Kaban tingkat Kab/Kota diangkat menjadi Penjabat Bupati/Walikota ? Mengingat jabatan tersebut termasuk kategori Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIb). Apabila memperhatikan dari peraturan ini bahwa pejabat tersebut termasuk yang memenuhi syarat. Namun demikian, apabila mengacu pada UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan turunannya PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa jabatan tertinggi ASN di Pemda adalah Sekda. Disamping itu, menurut UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa ASN dapat memegang jabatan rangkap disamping jabatan definitifnya dengan jabatan sederajat dan atau satu tingkat diatasnya.
Berarti jabatan satu tingkat diatas jabatan Assisten/Kadis/Kaban adalah Sekda, lain tidak. sehingga dari pendekatan hukum administrasi tidak dibenarkan Assiten/Kadis/Kaban Pemda Kab/Kota yang berada dibawah Sekda merangkap jabatan menjadi Penjabat Bupati/Walikota yang memiliki wewenang memerintah Sekda. Hal ini jelas menjadi rancu. Dengan demikian yang memenuhi syarat dalam jabatan Penjabat Bupati/Walikota adalah Assiten/Kadis/Kaban tingkat Propinsi (eselon IIa), dan Sekda Kab/Kota (eselon IIa). Memang sampai saat ini masih ada penafsiran dari berbagai kalangan bahwa untuk jabatan Penjabat Bupati/Walikota bisa dari jabatan Assisten/Kadis/Kaban tingkat Pemda Kab/Kota, karena termasuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan mengacu pada UU No 10 Tahun 2016 semata. Namun yang perlu diperhatikan adalah harmonisasi antara satu UU dengan UU lainnya yang substansinya saling berkaitan.
Dari uraian diatas, saat ini di KBB sudah mulai ada wacana dengan penafsiran yang sama dengan pendapat sementara pihak seperti diatas, yang dikhawatirkan merasuk ke lingkungan Pemda KBB yang mempengaruhi suasana menjadi kembali mengganggu kinerja ASN. Bahkan konon ada pihak yang mempasilitasi kepetingan ini ke tingkat atas.
Disamping itu, pada saatnya nanti antara dua atau tiga bulan menjelang akhir masa jabatan Bupati bahwa Ketua DPRD KBB akan menerima Surat dari Mendagri (apabila Permendagri belum ditetapkan) tentang usulan tiga nama calon Penjabat Bupati Bandung Barat, sebagai dasar pembahasan lebih lanjut. Selamat berjuang !, Semoga figur yang diangkat sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat ini berkompeten dan berintegritas tinggi. Wallohu A'lam. (djamukertabudi).
Facebook Comments