APABILA TERGUGAT MATI SEBELUM PUTUSAN PENGADILAN PENGGANTINYA AHLI WARIS

Keterangan Gambar : APABILA TERGUGAT MATI SEBELUM PUTUSAN PENGADILAN PENGGANTINYA AHLI WARIS



KBB MEDIA BERITA 7 NET 
 Terkait  hal Tergugat meninggal dunia sebelum perkaranya  adanya putusan ,  sebaiknya segera menentukan   siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan. Karena bila tidak, putusanya akan tidak dapat dilaksanakan. 
Pada pasal 7 RV (Reglement of de Rechtsvordering) menyatakan, bahwa terhadap orang-orang yang telah meninggal dunia. Pemberitahuan gugatan atau pemberitahuan lainnya dilakukan terhadap semua ahli waris dan sekaligus, tanpa menyebut nama dan tempat tinggalnya. "Ditempat tinggal terakhir almarhum dan tidak boleh melebihi waktu 6 bulan setelah meninggalnya”.
Hal ini, sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No.322/K/SIP/1971 menyatakan bahwa :
 "Dalam hal sebelum  perkara diputuskan, tergugatnya meninggal dunia, haruslah ditentukan terlebih dahulu siapa-siapa yang  menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan. Karena bila tidak, putusannya tidak dapat dilaksanakan”. 
Yayat S Wowor SH

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Sosial Media

POLLING

Persib VS Persija